PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-undang sistem pendidikan naional nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter/attitude serta peradaban bangsa yang bermartabak dalam rangka mencerdakan kehidupan bangsa dan bernegara, yang bertujuan untuk mengembangjan potensi diri peerta didik agar menjadi manusia yang berkarakter, beriman, dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakep, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mengacu pada isi undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 paal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dibidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan bahwa setiap instutisi yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan harus berkomitmen menjadikan tamatannya mampu bekerja dalam bidang tertentu.
Sekolah menengah kejuruan (SMK) adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional,yang mempunyai peranan yang sangat penting didalam mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manuia (SDM) warga negara unggul. Sekolah menengah kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah dengan kekhususan yang mempersiapkan kelulusannya untuk siap terjun pada dunia kerja, lebih mampu bekerja pada suatu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan dari bidang-bidang pekerjaan lainnya yang lebih bervariasi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan zaman.
Salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, SMK/MAK melaksanakan kegiatan praktik didunia kerja melalui program prakti kerja lapangan yang kemudian diingkat PKL. PKL di dunia kerja ini memberikan perbeda utama dari sekolah yang sederajat lainnya. Untuk mendeteksi perkembangan dan pelakanaan praktik kerja lapangan (PKL) siswa selama berada dilokasi UPT BSMBTPH, maka diperlukan perangkat kontrol dan informasi berupa jurnal kerja siswa sebagai bentuk dari pelaporan kegiatan siswa.
Tujuan Pelaksanaan PKL
Tujuan PKL adalah sebagai berikut:
Menumbuh kembangkan karakter dan budaya kerja yag profesional pada peserta didik
Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja
Menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan /atau berwirausah
Manfaat pelaksanaan PKL
Manfaat PKL adalah sebagai berikut:
Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan dunia kerja
Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara sekolah dan dunia kerja
Meningkatkan kompotensi keahlian yang telah diperoleh di sekolah
PELAKSANAAN PKL
Deskripsi/Profil Dunia Kerja Tempat PKL
Sejarah Instansi
Pada awalnya BPSB VI Maros, mencakup empat wilayah yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Irian Jaya, setiap provinsi merupakan “Satuan Tugas” (Satgas). Selanjutnya terjadi pemisahan struktur organisasi pejabat eselon I di tingkat pusat menjadi 2 (dua) Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal tanaman pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura, sehingga UPT BPSB menjadi UPT BPSBTPH.
Sejak Otonomi Daerah (OTODA) tahun 2001, UPT BPSBTPH diserahkan ke masing-masing provinsi. Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor : 265 tahun 2001, tanggal 26 November 2001 maka UPT BPSBTPH menjadi unit pelaksana teknis (UPT). UPT BPSBTPH berada dibawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Selatan serta bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 529/KPTS/ORG/8/1978, tanggal 27 Agustus 1978, yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal pertanian Tanaman Pangan. UPT. BPSBTPH VI Maros merupakan tahan awal beroporasinya BPSB Sulawesi Selatan. Dalam perkembangannya sejak pertama kali didirikan telah mengalami beberapa kali perubahan baik struktur maupun organisasi.
Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang operasi perangkat daerah yang tertuang dalam pasal 203 bahwa untuk opti,alisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operaional dan/atau teknis penunjang, maka dibentuklah Unik Pelaksanaan Teknis (UPT) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Pada Januari 2018 UPT. BPSBTPH Berubah menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Balai Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura ( UPT. BSMBTPH ). UPT. BSMBTPH Provinsi Sulawesi Selatan, yang beralamat di Jalan Ratulangi No. 71 Kabupaten Maros, melakukan lima kegiatan utama sebagai fungsinya, diantaranya:
Penilaian Kultivar dan Klon, meliputi uji adaptasi, pemurnian varietas, penetapan pohon induk tanaman pangan hortikultura tahunan dan perencanaan pembenihan.
Sertifikasi benih
Pengujian benih secara laboratories
Pengawasan peredaran dan Pengendalian Mutu Benih
Pengembangan metode dan pengkajian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura
Praktek kerja industri dilakanakan mulai pada tanggal 05 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2019, dengan rincian jam kerja: Senin - Jumat pada pukul 08.00 – 12.00 WITA untuk menerima materi kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 – 17.30 WITA untuk kegiatan bercocok tanam.
Alamat UPT . BSMBTPH Provinsi Sulawesi Selatan
Tempat pelaksanaan PRAKERIN pada instansi Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT BSMBTPH) yang beralamat di jln. DR. Ratulangi Nomor 71 Kabupaten Maros, Kode Pos 90511. Provinsi Sulawesi Selatan. Telepon 0411-371202 fax. 0411-3712021
Visi Dan Misi UPT BSMBTPH
Visi
“Terwujudnya sentral Indutri Benih Bermutu Bervarietas Unggul, Berdaya Saing Dan Berkelanjutan Mendukung Sulawesi Selatan Sebagai Pilar Utama Menyediakan Pangan Naional”
Misi
Meningkatkan keterangan dan penggunaan benih bermutu varietas unggul mendukung sulawei selatan sebagai pilar utama penyediakan pangan nasional.
Meningkatkan kapabilitas dan capacity building SDM perbenihan menuju industri benih berdaya saing.
Mendorong tumbuh berkembangnya industri benih,produsen benih dan pengedar benih yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Mengembangkan dan menerapkan inovasi teknologi produki benih bermutu varietas unggul bebasis pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
Memberikan pelayanan prima bagi produsen, pengedar dan petani/pengguna benih.
Mengoptimalkan pembinaan, pengawaan dan pengendalian produsen dan peredaran benih agar tercipta benih bermutu varietas unggul.
Mengoptimalkan dukungan dalam pemuliaan dan pelepaan varietas bermutu unggul sesuai preferensi konsumen.
Bagan Struktur UPT BSMBTPH
Struktur Organisasi UPT BSMBTPH
Sistem perbenihan & alur produksi benih tanaman pangan
Pelayanan publik di UPT BMBTPH Provisi Sulawesi selatan
Daftar Kegiatan UPT. BSMBTPH
Dokumen yang di persyaratkan dalam pelayanan publik di UPT BMBTPH Provinsi Sulawesi Selatan
Standar waktu pelayanan publik di UPT BSMBTPH Provini Sulawesi Selatan
Jurnal Pelaksanaan PKL
Sertifikasi
Labolatorium
Pengawasan
Hasil Pelaksanaan PKL
Sertifikasi Benih dan Benih Bersertifikat
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat terhadap hasil produk, jasa, proses sistem dan personil, yang bertujuan memberikan jaminan tertulis dari lembaga sertifikasi. Di dalam sertifikat hari uji, sedangkan Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan terhadap calon benih yang dimulai dari pertanaman sampai dengan pengujian labaratorium untuk menjamin kemurnian genetik, mutu fisik, mutu fisiologis sehingga memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan layak untuk disebar luaskan. Sertifikasi benih bertujuan untuk menjamin mutu benih. Sertifikasi benih memberikan pengawasan terutama dalam memelihara kemurnian benih baik dilapangan maupun di laboratorium, sehingga suatu sistem pengadaan benih betul-betul menghasilkan benih bermutu dan varietas unggul.
Sertifikasi terbagi menjadi 3 jenis tanaman pangan yaitu :
Sertifikasi baku adalah proses dimana kita hanya menggunakan benih sumber
Sertifikasi pemurnian varietas adalah memilih varietas untuk diseleksi
Sertifikasi benih varietas lokal merupakan benih yang jika diedarkan didaerah itu maka hanya akan didapat didaerah itu saja.
Tata cara pelaksanaan sertifikasi benih:
1. Permohonan penangkaran oleh produsen /penangkar diajukan ke BSMB paling lambat 10 hari sebelum hambur untuk metode Tanam Pindah, dan 10 hari sebelum tanam untuk metode tanam benih langsung.
2. Satu permohonan hanya dapat satu blok lapangan, satu kelas benih, satu varietas, satu benih sumber, satu kelompok benih dan kadaluwarsa yang sama.
3. Permohonan ditembuskan ke pengawasan benih tanaman (PBT) dan dinas pertanian setempat
4. Permohonan juga harus dilampirkan Keterangan benih sumber yang berupa label yang kelasnya lebih tinggi dari yang akan dihasilkan
Peta lokasi penangkar yang jelas, menggambarkan situasi areal penangkaran dengan situasi lingkungan
Surat tanda daftar atau rekomendasi bagi produsen/penangkar tanaman pangan atau sertifikat Kompetensi bagi produsen/penangkar tanaman pangan dan hortikultura.
Kelengkapan sertifikasi benih
Surat permohonan
Rekomendasi produsen benih
Mencantumkan peta lokasi
Mencantumkan label benih sumber
Mencantumkan deskripsi varietas yang ditanam
Mengikutkan kwitansi pembayaran jasa negara untuk pemeriksaan lapangan sebanyak Rp 5.ooo perhektar
Produsen Benih adalah perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses benih bina.Produksi benih bertujuan untuk memperbanyak atau menciptakan suatu benih yang dikemudian hari benih tersebut akan digunakan oleh masyarakat sehingga setiap benih harus memiliki kualitas yang baik. Alasan mengapa harus menjadi produsen benih karna :
Ekonomisnya lebih tinggi
Mendukung program swasembada pangan pemerintah
Syarat untuk menjadi produsen benih adalah:
Memiliki pengalaman atau skill
Memiliki sarana produksi benih (lahan)
Memiliki lantai jemur
Memiliki alat pembersih benih (seed cleaner)
Mempunyai pengalaman produsen benih
Memiliki tenaga kerja tetap/tidak
Pemeriksaan lapangan pendahuluan, dilakukan pleh PBT yang hanya dilakukan bila disaksikan oleh produsen/penangkar benih dan Pemeriksaan lapangan pendahuluan, dilakukan sebelum tanam. Tujuannya untuk menilai layak tidaknya lahan yang dimohon untuk dijadikan areal lapangan sertifikasi Pelaksanaan dilakukan oleh PBT wilayah masing - masing, setelah permohonan penangkaran dinyatakan memenuhi syarat.
Hal-hal yang perlu diperiksa :
a. Kebenaran nama, alamat dan lokasi penangkaran
b. Kesesuaian lahan dengan komoditas yang akan ditanam
c. Kesiapan lahan menyangkut kebersihan dan pengolahan tanah.
PBT berkewajiban memberikan saran perbaikan kepada penangkar. Lahan yang tidak memenuhi syarat untuk memproduksi benih dinyatakan batal/tidak dapat diteruskan sebagai areal lapangan sertifikasi.
Ada 3 pemeriksaan sebelum benih dipanen:
Pemeriksaan pertama atau vegetatif (fase pertumbuhan), pemeriksaan vegetatif dilakukan sekitar 30 hari setelah tanam. Bertujuan untuk mengetahui kemurnianya berapa, adapun beberapa hal yang diperiksa antara lain
Tipe pertumbuhan
Warna pangkal batang
Kehalusan dan warna daun
Tinggi tanaman
Pemeriksaan kedua (fase berbunga) dilakukan pada saat mulai berbunga sampai dengan berbunga penuh. Tujuannya untuk menghitung persentase (CVL), hal-hal yang diperiksa:
Tipe pertumbuhan
Bentuk batang, warna, dan warna pangkal batang
Warna pinggiran daun
Warna pinggiran dan tilinga daun
Panjang dan sudut daun bendera
Leher malai
Bulu pada ujung gabah
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada saat pertanaman 85% telah menguning atau paling lambat 10 hari sebelum pasca panen. Tujuannya untuk menghitung persentase (CVL), hal-hal yang harus diperiksa sama seperti pemeriksaaan kedua (fase berbunga)
Sebagai produsen harus melakukan :
Permohonan semiggu sebelum pemeriksaan dilakukan
Melakukan seleksi pertanaman
Pada saat melakukan pemeriksaan lapangan pengawasa benih harus melakukan
Memeriksa dokumen hasil pemeriksaan sebelumnya
Melakukan pemeriksaan secara global
Memperhatikan hama dan penyakit
Menentukan titik sampel pengamatan
Jumlah titik pengambilan sampel ada 4 :
Luasan 1-2 hektar titik sampel pengamatannya ada 4
Luasan 2-4 haktar titik sampel pengamatannya ada 8
Luasan 4-7 hektar titik sampel pengamatannya ada 12
Luasan 7-10 hektar titik sampel pengamannya ada 16
Rumus menentukan rata-rata CVL
Jumlah CVL dilapangan : Jumlah titik sampel pengamatan × 1jumlah rumpun yang diperiksa yang diperiksa×100%
Pemanenan dilakukan menggunakan alat combain yang di letakkan di wadah, setelah padi dipanen harus juga memperhatikan data timbangan.
Sebelum melakukan pemanenan produsen benih harus melakukan
Bermohon 1 minggu atau 10 hari sebelum pemeriksaan panen
Memastikan alat panen yang akan digunakan bersih
Setelah melakukan pemanenan selanjutnya dilakukan pengolahan benih, benih yang di olah bertujuan untuk mencapai standar dilab. Adapun standar dilab yaitu standar kadar air, standar kotoran benih, dan standar daya kecambah. Setelah melakukan pengolahan benih dimasukkan dikarung dengan 1 ukuran yang sama dan disusun di ruang penyimpanan/gudang, lalu benih diberikan kartu identitas agar lebih mudah ketika akan disalurkan.
Kelas benih terbagi menjadi 4 yaitu :
Benih penjenis (BS/breeder seed) adalah benih yang diproduksi dibawah pengawasan pengawasan Pemulian Tanaman yang bersangkutan dan instansinya. Benih ini merupakan sumber perbanyakan Benih Dasar. Tingkat kemurniannya 100% Warna label pada kelas benih ini ada Kuning.
Benih dasar (benih BD/foundation seed) adalah keturunan pertama dari benih penjenis. Benih dasar diproduksi oleh instansi/badan yang ditunjuk oleh direkrtorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan sertifikasi benih. Tingkat krmurniannya 100% warna label pada label ini adalah putih.
Benih Pokok (BP/stock seed) adalah keturunan dari Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dan harus disertifikasi dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tingkat kemurniaannya minimal 99,5%warna label pada kelas benih ini adalah ungu.
Benih Sebar (BR/Extension seed) merupakan keturunan dari benih pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tingkat kemurniannya minimal 99,5%warna label pada kelas benih ini adalah biru.
Laboratorium
Pengujian mutu benih dilaksakan di laboratorium. Pengujian mutu benih adalah kegiatan yang sangat penting dalam proses produksi benih, karena mutu suatu calon benih atau benih beredar dipasaran dapat diketahui. Tujuan Pengujian untuk mendapatkan informasi/keterangan yang akurat tentang mutu dari suatu lot/kelompok benih yang digunakan untuk keperluan penanaman.
Jenis Pengujian/Analisa :
Pengujian standar terdiri dari
Penetapan kadar air
Analisis kemurnian
Pengujian daya berkecambah
Pengujian khusus terdiri dari:
Pengujian heterogenitas
Penetapan berat 1.000 butir
Pengujian viabilitas
Pengujian kesehatan benih
Pengujian kebenaran varietas
Penetapan kadar air :
Tujuan
Untuk mengetahui kadar air benih dengan menggunakan metode yang sesuai bagi keperluan pengujian.
Metode
Metode yang biasa digunakan pada penetapan kadar air ada 2 yaitu:
Metode oven ( benih harus dihancurkan atau diiris )
Suhu rendah konstan
Menggunakan suhu ( 103 ± 2 )oC selama (17 ± 1) jam untuk kedelai
Suhu tinggi konstan
Menggunakan suhu (130-133)oC selama 4 jam untuk jagung.
Menggunakan suhu (130-133)oC selama 2 jam untuk padi.
Metode cepat menggunakan alat kadar air dole 400 ( moisture tester )
Jika kurang dari 80 maka ditambah 0,1 dan jika lebih dari 80 dikurang 0,1. Selisi antara ulangan 1 dan ulangan 2 tidak boleh lebih dari 0,2.
Mengukur sifat fisika benih
Benih tidak perlu dihancurkan atau diiris seperti halnya pada metode oven.
Peralatan
Metode oven
Timbangan analitik
Desicator
Cawan aluminium
Oven
Grinder
Metode cepat
Timbangan
Corong
Soil devider
Plastic
Moisture tester (dole 400)
Perhitungan
Rumus perhitungan kadar air metove oven.
% KA = M2 - M3M2 - M1 × 100%
Keterangan:
M1 : cawan kosong
M2 : cawan berisi sebelum di oven
M3 : cawan berisi setelah di oven
Rumus kadar air timbangan dole 400 ( moisture tester )
%KA = S1 + S2 - S1 S2100
Keterangan:
S1 : kadar air pada pengeringan I
S2 : kadar air pada pengeringan II
Analisis kemurnian :
Tujuan
Mengidentifikasi benih tanaman lain dan kotoran dalam contoh benih.
Adapun komponen yang dipisahkan pada saat analisis kemurnian yaitu:
Benih murni
Benih yang sebenarnya yang sudah dipisahkan dari benih lain.
Benih tanaman lain
Benih tanaman selain yang dimaksudkan oleh pengirim.
Kotoran benih
Tangkai padi
Benih hampa
Benih pecah
Batu
Kotoran burung
Serangga
Perhitungan
Rumus yang digunakan pada kemurnian
% BM = BM( BM+BTL+KB ) × 100%
% BTL = BTL( BM+BTL+KB ) × 100%
% KB = KB( BM+BTL+KB ) × 100%
% KBC = CK-( BM+BTL+KB )CK × 100%
Keterangan:
BM : benih murni
BTL : benih tanaman lain
KB : kotoran benih
CK : contoh kerja
KBC : kehilangan berat benih selama analisis
Pengujian daya berkecambah :
Tujuan
Pengujian daya berkecambah bertujuan untuk menentukan potensi kecambah maksimum dari suatu lot benih ,yang dapat digunakan untuk membandingkan mutu benih dari lot yang berbeda, dan untuk menduga daya tumbuh dilapang, sehingga dapat diperkirakan kebutuhan benih pad a waktu tanam.
Faktor –factor yang mempengaruhi perkecambahan
Air
Udara
Suhu
Cahaya
Kelembaban
Peralatan
Alat penghitung
Alat perkecambah benih yaitu Germinator
Pinset
Meja daya berkecambah
Kertas CD (sidi)
Cawan tempat benih
Larutan KNO3 (kaliumnitrat)
Evaluasi kecambah
Kecambah yang dievaluasi ada 5 kategori yaitu:
Normal
Abnormal
Biji segar tidak tumbuh
Benih keras
Benih mati
Pengawasan/Pemasaran
Pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen atau benih yang beredar, untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainya dengan label serta standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan. Pemasaran adalah kegiatan atau proses penciptaan, mengkomunikasikan, menyampaikan atau menawarkan benih bermutu kepada produsen untuk siap diedarkan.
Pengawasan/pemasaran melaksakan kegiatan monitoring. Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program benih. Monitoring terbagi menjadi dua yaitu, monitoring stok benih tanaman dan monitoring lapangan. Monitoring stok benih tanaman adalah memantau kegiatan pengecekan mutu benih tanaman sedangkan monitoring lapangan adalah kegiatan mengawasi benih yang ada dilapangan mulai dari hambur sampai panen kegiatan ini biasanya dilaksanakan oleh pengawas benih tanaman (PBT). Tujuan monitoring adalah untuk mengetahui volume benih yang beredar, dan lokasi penyaluran benih.
Setelah melaksanakan monitoring stok benih tanaman jika terdapat benih yang telah habis masa edarnya maka harus dilakukan pelabelan ulang dengan cara melaporkan ke UPT BSMBTPH untuk melakukan pelabelan ulang jika masih memenuhi syarat perpanjang label tidak lagi sama dengan label awal (stengah dari label awal), tujuannya untuk memperpanjang masa edar benih , karena terjadinya penurunan kelas benih atau penggantian kemasan . Pelabelan ulang dilanjutkan pengecekan mutu benih dari luar daerah hanya mengecek mutunya tidak dengan memperpanjang label.
Persyaratan pelaksanaan pelabelan ulang :
Harus ada permohonan dari pengedar atau pemilik benih
Benih yang labelnya hampir kadaluarsa (maksimal 14 hari sebelum kadaluarsa)
Benih telah dilakukan pengecekan dalam rangka pengawasan peredaran yang hasilnya dinyatakan label tidak sesuai lagi untuk kelas benih bersangkutan (kelas benih)
Benih dengan label bahasa asing yang akan diganti dalam bahasa Indonesia
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Bagi benih impor harus dilampiri dengan bukti surat izn pemasukan benih atau dokumen lain yang berhubungan dengan benih tersebut
Peredaran Benih merupakan serangkain kegiatan dalam rangka penyaluran/pemasaran Benih. Pengedar Benih adalah perseorangan, Badan Usaha atau Instansi pemerintah yang melakukan Penyaluran Benih, Selanjutnya Pemberian Nomor Seri pada label dilakukan berdasarkan nomor yang tercatat di buku induk sertifikasi, jika sudah diberikan nomor seri maka label dianggap selesai apabila ditemukan nomor seri yang tidak sesuai dengan buku induk sertifikasi label tersebut dianggap tidak sah. Pemberian nomor seri pada label bertujuan untuk memastikan bahwa tidak adanya pemalsuan pada label. Selain itu, kita dapat mengetahui seberapa luas varietas yang ditangkarkan dengan menggunakan data nomor seri pada label.
Pemberian nomor seri juga harus disesuaikan dengan kelas benih yaitu:
BR (Benih Sebar) menggunakan 6 dijid angka diluar dari jumlah dan kode
BP (Benih Pokok) menggunakan 5 dijid angka diluar dari jumlah dan kode
BD (Benih Dasar) menggunakan 4 dijid angka dluar dari jumlah dan kode nomor seri tetap berlanjut sesuai kelas benih.
Jika sudah dibenarkan, nomor seri sertifikat dianggap selesai. Namun, nomor seri akan terus berlanjut jika kelas benih tersebut masih sama tetapi dengan kode kabupaten yang berbeda.
Pengisian data label terdapat:
Nama produsen
Alamat produsen
Nomor induk sertifikasi, nomor induk sertifikasi dengan urutan jenis tanaman, kode varietas, kode benih, kode provinsi, kabupaten, kecamatan dan nama produsen nomor urut permohonan
Nomor seri Label
Jenis atau varietas
Kelas Benih
Nomor Lot
Campuran varietas lain (CVL)
Data yang diambil dari laboratorium:
Kemurnian Benih
Kotoran Benih
Daya Berkecambah
Kadar Air
Isi Kemasan
Tanggal Panen
Tanggal Selesai Pengujian
Tanggal Akhir masa edar benih
Sertifikat kompetensi ada 2 :
Produsen yang memproduksi masa aktifnya 2 tahun, produsen harus mempunyai pohon induk
Produsen/pengedar yang cumin menjual masa aktifnya 1 tahun.
Pemberian Sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh seksi pengawasan/pemasaraan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Produsen benih tanaman pangan :
Copy kartu tanda penduduk
Foto ukuran 4x6 cm 2 lembar
Copy akte pendirian usaha dan perubahanya (Untuk badan usaha, hokum dan instasi pemerintah)
Copy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Rencana kerja produksi benih tahunan (Jenis varietas, kelas benih, dan jumlah benih)
Keterangan penguasaan lahan (Luas dan status lahan)
Keterangan penguasaan saran pengolahan benih (Jenis, jumlah dan kapasitas)
Keterangan penguasaan sarana penujang (Alat trasportasi, gudang atau tempat penyimpanan benih)
Jumlah dan kompetensi tenaga kerja dibidang perbenihan
2. produsen benih hortikultura:
Syarat admisitrasi:
Memiliki akte pendirian dan atau perubahanya (Badan usaha berbadan hokum atau tidak berbadan hokum)
Surat kuasa dari direktur utama (Badan usaha berbadan hukum)
Memiliki kartu tanda penduduk (Perseorangan)
Memiki keterangan domisili usaha yang dilengkapi dengan peta atau denah lokasi usaha
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Bersedia mematuhi peraturan perundangan dibidang perbenihan yang berlaku
Memiliki keterangan domisili usaha dari kelurahan atau kecematan setempat yang dilengkapi dengan peta atau denah lokasi usaha
Syarat teknis:
Mempunyai jumlah sumber daya manusia yang cukup dan kompoten dibidang perbenihan
Mempunyai akses terhadap penggunaan benih sumber
Memiliki fasilitas produksi benih
Memiliki fasilitas pengolahan benih
Memiliki fasilitas penyimpanan benih
PENUTUP
Kesimpulan
Selesainya pelaksanaan PKL, kami merasakan begitu banyak manfaat yang didapatkan dari kegiatan ini. Terutama dalam hal pengalaman, pengetahuan, dan lainnya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia kerja, wawasan dan skill menjadi bertambah serta diasah dengan lebih baik.
Ptaktek secara langsung ini membantu kami untuk mengukur dan paham seberapa jauh kemampuan yang dimiliki. Hal ini membuat saya menjadi lebih siap dan tidak ragu memasuki dunia kerja
Masukan & Saran
Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT BSMBTPH) tempat kami melakukan praktek dapat memberikan bimbingan yang lebih baik kepada peserta praktek kerja selanjutnya
Untuk pembimbing dari SMKN 4 GOWA agar lebih sering melakukan peninjauan di tempat praktek agar siswa lebih terarah.
Untuk siswa selanjutnya yang bersungguh-sungguh dan memiliki kedisiplinan serta rasa tanggung jawab yang tinggi.