Kamis, 19 Januari 2023

Contoh laporan praktek kerja industri/ prakerin/psg/pkl di balai sertifikasi maros

 PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

          Undang-undang sistem pendidikan naional nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter/attitude serta peradaban bangsa yang bermartabak dalam rangka mencerdakan kehidupan  bangsa  dan bernegara, yang bertujuan untuk  mengembangjan  potensi  diri  peerta didik agar  menjadi  manusia  yang  berkarakter, beriman, dan bertakwa kepada tuhan yang  maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakep, kreatif, mandiri, dan  menjadi  warga  negara yang  demokratis  serta  bertanggung  jawab.

          Mengacu  pada  isi  undang-undang  sistem  pendidikan  nasional  nomor 20  tahun  2003 paal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dibidang tertentu. Pengertian ini mengandung pesan bahwa setiap instutisi yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan harus berkomitmen menjadikan tamatannya  mampu  bekerja  dalam  bidang  tertentu.

        Sekolah menengah kejuruan (SMK) adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional,yang mempunyai peranan yang sangat penting didalam mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manuia (SDM) warga negara unggul. Sekolah menengah kejuruan adalah salah satu jenjang pendidikan menengah dengan kekhususan yang mempersiapkan kelulusannya  untuk siap terjun pada dunia kerja, lebih  mampu  bekerja  pada  suatu  kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan dari bidang-bidang pekerjaan lainnya yang  lebih  bervariasi  sesuai  dengan  kebutuhan  dunia  kerja  dan  perkembangan  zaman.

         Salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, SMK/MAK melaksanakan kegiatan  praktik  didunia  kerja  melalui  program  prakti  kerja  lapangan  yang  kemudian diingkat  PKL. PKL  di dunia  kerja  ini  memberikan perbeda utama dari  sekolah  yang  sederajat  lainnya. Untuk  mendeteksi  perkembangan  dan  pelakanaan  praktik  kerja  lapangan (PKL) siswa  selama berada  dilokasi  UPT BSMBTPH, maka  diperlukan  perangkat  kontrol dan informasi  berupa  jurnal   kerja  siswa  sebagai  bentuk  dari  pelaporan   kegiatan  siswa.

  1. Tujuan Pelaksanaan PKL

Tujuan PKL adalah sebagai berikut:

  1. Menumbuh kembangkan karakter dan budaya kerja yag profesional pada peserta didik

  2. Meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja

  3. Menyiapkan  kemandirian  peserta  didik  untuk  bekerja  dan /atau  berwirausah

  1.  Manfaat  pelaksanaan  PKL

Manfaat  PKL  adalah  sebagai  berikut:

  1. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan dunia  kerja

  2. Terjalinnya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan  antara  sekolah  dan  dunia  kerja

  3. Meningkatkan  kompotensi keahlian  yang  telah  diperoleh  di  sekolah














PELAKSANAAN PKL

  1.  Deskripsi/Profil Dunia Kerja Tempat PKL

  • Sejarah Instansi

    Pada awalnya BPSB VI Maros, mencakup empat wilayah yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Irian Jaya, setiap provinsi merupakan “Satuan Tugas” (Satgas). Selanjutnya terjadi pemisahan struktur organisasi pejabat eselon I di tingkat pusat  menjadi 2 (dua)  Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal tanaman pangan dan Direktorat  Jenderal  Hortikultura, sehingga UPT BPSB  menjadi   UPT BPSBTPH.

     Sejak  Otonomi Daerah (OTODA) tahun 2001, UPT BPSBTPH diserahkan ke masing-masing  provinsi. Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi  Selatan  nomor : 265 tahun 2001, tanggal 26 November 2001 maka UPT BPSBTPH menjadi unit pelaksana teknis (UPT). UPT BPSBTPH berada dibawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Selatan serta bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 529/KPTS/ORG/8/1978, tanggal 27 Agustus 1978, yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal pertanian Tanaman Pangan. UPT. BPSBTPH VI Maros merupakan tahan awal beroporasinya BPSB Sulawesi Selatan. Dalam perkembangannya sejak pertama kali didirikan telah mengalami beberapa kali perubahan baik struktur maupun  organisasi.

     Dengan diberlakukannya  peraturan  pemerintah  Nomor 41 tahun 2007 tentang operasi perangkat daerah yang tertuang dalam pasal 203 bahwa untuk opti,alisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operaional dan/atau teknis penunjang, maka dibentuklah Unik Pelaksanaan Teknis (UPT) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

     Pada Januari 2018 UPT. BPSBTPH  Berubah  menjadi  Unit Pelaksanaan Teknis Balai Sertifikasi  Mutu  Benih  Tanaman  Pangan dan  Hortikultura  ( UPT.  BSMBTPH ). UPT. BSMBTPH Provinsi  Sulawesi Selatan, yang  beralamat di  Jalan  Ratulangi  No. 71 Kabupaten Maros, melakukan lima kegiatan utama sebagai fungsinya, diantaranya:

  1. Penilaian Kultivar dan Klon, meliputi uji adaptasi, pemurnian varietas, penetapan pohon  induk  tanaman  pangan  hortikultura  tahunan  dan  perencanaan  pembenihan.

  2. Sertifikasi  benih

  3. Pengujian  benih  secara  laboratories

  4. Pengawasan  peredaran  dan  Pengendalian  Mutu  Benih

  5. Pengembangan metode dan pengkajian  mutu  benih  tanaman pangan dan hortikultura

           Praktek kerja  industri  dilakanakan  mulai  pada  tanggal  05 Agustus  sampai     dengan 31  Oktober  2019, dengan  rincian  jam  kerja: Senin - Jumat pada  pukul  08.00 – 12.00 WITA untuk  menerima  materi  kemudian  dilanjutkan  pada  pukul 16.00 – 17.30 WITA untuk kegiatan  bercocok  tanam.

  • Alamat  UPT . BSMBTPH  Provinsi  Sulawesi  Selatan

Tempat pelaksanaan PRAKERIN pada instansi Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Mutu Benih Tanaman  Pangan dan Hortikultura (UPT BSMBTPH)  yang beralamat di jln. DR. Ratulangi Nomor 71 Kabupaten Maros, Kode Pos 90511. Provinsi Sulawesi Selatan. Telepon  0411-371202  fax. 0411-3712021

  • Visi  Dan  Misi  UPT  BSMBTPH

  • Visi

“Terwujudnya  sentral  Indutri  Benih Bermutu Bervarietas Unggul, Berdaya Saing Dan Berkelanjutan Mendukung Sulawesi Selatan Sebagai Pilar Utama Menyediakan  Pangan  Naional”

  • Misi

  • Meningkatkan keterangan dan penggunaan benih bermutu varietas unggul mendukung sulawei selatan sebagai pilar utama penyediakan pangan nasional.

  • Meningkatkan kapabilitas dan capacity building SDM perbenihan menuju industri  benih  berdaya  saing.

  • Mendorong tumbuh berkembangnya industri benih,produsen benih dan pengedar  benih  yang  berdaya  saing  dan  berkelanjutan.

  • Mengembangkan dan menerapkan inovasi teknologi produki benih bermutu varietas unggul bebasis pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.

  • Memberikan  pelayanan  prima  bagi produsen, pengedar dan petani/pengguna  benih.

  • Mengoptimalkan pembinaan, pengawaan dan pengendalian produsen dan peredaran  benih  agar  tercipta  benih  bermutu  varietas  unggul.

  • Mengoptimalkan dukungan dalam pemuliaan dan pelepaan varietas bermutu unggul  sesuai  preferensi  konsumen.

  • Bagan  Struktur  UPT BSMBTPH


  • Struktur  Organisasi  UPT  BSMBTPH

  • Sistem  perbenihan  &  alur  produksi  benih  tanaman  pangan


  • Pelayanan publik di UPT BMBTPH Provisi Sulawesi selatan

No 

Layanan  utama 

Produk  layanan 

1.

Penilaian  varietas

  • Informasi  karakteris  dan daya adaptasi galur 

  • Data  karakteristik  hasil  eksploltrasi 

Hasil  uji  kebenaran  varietas

  • Pohon  induk  hasil  determinasi

  • Benih  hasil  pemurnian  varietas

  • Inventarisasi luas  penyebaran  varietas

  • Varietas  yang di  daftar /di  lepas

2.

Sertifikai  benih

  • Benih  hasil  Sertifiksi

  • (BD,BP,BP1,BR,BR1& BR2)

3

Pengujian  Laboratorium

  • Data  Mutu  hasil  uji  laboratorium

  • Data mutu hasil pengecekan

  • Identifikasi  penyakit hasil uji kesehatan benih

4.

Pengawasan peredaran benih

  • Ketersediaan benih di  tingkat  produsen & penyalur

  • Rekomendasi/kompetensi  produsen dan  pengedar benih 

  • Penanganan kasus benih

5.

Kettauahaan 

  • Dokumentai admistrasi pengawasan mutu dan sertifikasi  benih 


  • Daftar  Kegiatan  UPT.  BSMBTPH




















Dokumen  yang  di persyaratkan dalam  pelayanan  publik  di  UPT  BMBTPH  Provinsi Sulawesi  Selatan

NO

    LAYANAN UTAMA

STANDAR  WAKTU  PELAYANAN

1.

Penilaian  Varietas/kultivar

5 menit- 1 hari

2.

Sertifikasi  benih

21 jam-1 hari

3.

Pengujian  Laboratorium

4-21 hari

4.

Pengawasan  Peredaran  Benih

3 jam-1 hari

        Standar  waktu  pelayanan  publik di  UPT  BSMBTPH  Provini  Sulawesi  Selatan

  1. Jurnal Pelaksanaan PKL

  • Sertifikasi





  • Labolatorium


  • Pengawasan


  1. Hasil Pelaksanaan PKL

  • Sertifikasi  Benih  dan  Benih  Bersertifikat    

Sertifikasi  adalah  proses  pemberian sertifikat  terhadap  hasil  produk, jasa, proses sistem dan personil, yang bertujuan memberikan jaminan tertulis dari lembaga sertifikasi. Di dalam sertifikat hari uji, sedangkan Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan terhadap calon benih  yang  dimulai dari  pertanaman  sampai  dengan  pengujian labaratorium untuk  menjamin kemurnian genetik, mutu  fisik, mutu  fisiologis  sehingga memenuhi standar mutu yang  ditetapkan dan layak  untuk  disebar  luaskan. Sertifikasi  benih bertujuan untuk menjamin mutu benih. Sertifikasi benih memberikan pengawasan terutama dalam memelihara kemurnian  benih  baik dilapangan maupun di laboratorium, sehingga suatu sistem pengadaan  benih  betul-betul  menghasilkan  benih bermutu dan varietas unggul. 

Sertifikasi  terbagi  menjadi 3 jenis  tanaman  pangan  yaitu :

  1. Sertifikasi   baku  adalah  proses  dimana  kita  hanya  menggunakan  benih  sumber 

  2. Sertifikasi pemurnian varietas  adalah  memilih varietas untuk diseleksi 

  3. Sertifikasi benih varietas lokal merupakan benih yang jika diedarkan didaerah itu maka hanya akan didapat  didaerah  itu saja.

Tata cara pelaksanaan sertifikasi benih:

1. Permohonan  penangkaran oleh  produsen /penangkar diajukan ke BSMB  paling lambat 10 hari sebelum hambur untuk metode Tanam Pindah, dan 10 hari sebelum tanam untuk metode tanam benih langsung.

2. Satu permohonan  hanya dapat satu blok lapangan, satu kelas benih, satu varietas, satu benih sumber, satu  kelompok benih dan kadaluwarsa yang sama.

3. Permohonan ditembuskan ke pengawasan benih tanaman (PBT) dan dinas pertanian setempat

4. Permohonan juga harus dilampirkan Keterangan benih sumber yang berupa label yang kelasnya lebih tinggi dari yang akan dihasilkan

  1. Peta lokasi penangkar yang jelas, menggambarkan situasi areal penangkaran dengan situasi lingkungan

  2. Surat tanda daftar atau rekomendasi bagi produsen/penangkar tanaman pangan atau sertifikat  Kompetensi bagi  produsen/penangkar tanaman pangan dan  hortikultura.

  3. Kelengkapan  sertifikasi   benih

  4. Surat  permohonan

  5. Rekomendasi  produsen  benih

  6. Mencantumkan peta lokasi

  7. Mencantumkan label benih sumber

  8. Mencantumkan deskripsi varietas yang ditanam

  9. Mengikutkan  kwitansi pembayaran jasa negara untuk pemeriksaan lapangan sebanyak Rp 5.ooo perhektar

Produsen Benih adalah perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses benih bina.Produksi benih bertujuan untuk memperbanyak atau menciptakan suatu benih yang dikemudian hari benih tersebut akan digunakan oleh masyarakat  sehingga setiap benih harus  memiliki  kualitas  yang baik. Alasan mengapa harus menjadi  produsen benih karna :

  • Ekonomisnya  lebih tinggi

  • Mendukung  program  swasembada  pangan  pemerintah

Syarat untuk menjadi produsen benih adalah:

  1. Memiliki  pengalaman atau skill

  2. Memiliki  sarana produksi benih (lahan)

  3. Memiliki  lantai  jemur

  4. Memiliki  alat  pembersih benih (seed cleaner)

  5. Mempunyai  pengalaman produsen benih

  6. Memiliki tenaga  kerja  tetap/tidak


Pemeriksaan lapangan pendahuluan, dilakukan pleh PBT yang hanya dilakukan bila disaksikan oleh produsen/penangkar benih dan Pemeriksaan lapangan pendahuluan, dilakukan sebelum tanam. Tujuannya untuk menilai layak tidaknya  lahan  yang dimohon untuk dijadikan areal lapangan sertifikasi Pelaksanaan dilakukan oleh PBT  wilayah masing - masing, setelah permohonan  penangkaran  dinyatakan  memenuhi syarat.

Hal-hal  yang  perlu diperiksa :

a. Kebenaran  nama, alamat dan lokasi  penangkaran

b. Kesesuaian  lahan  dengan  komoditas yang  akan ditanam 

c. Kesiapan  lahan  menyangkut  kebersihan dan  pengolahan  tanah. 

PBT  berkewajiban  memberikan  saran  perbaikan  kepada  penangkar. Lahan yang  tidak  memenuhi  syarat untuk  memproduksi  benih  dinyatakan batal/tidak  dapat  diteruskan  sebagai  areal  lapangan  sertifikasi.

Ada 3 pemeriksaan  sebelum  benih  dipanen:

  1. Pemeriksaan pertama atau vegetatif (fase pertumbuhan), pemeriksaan vegetatif dilakukan  sekitar 30 hari  setelah  tanam. Bertujuan  untuk  mengetahui  kemurnianya berapa, adapun  beberapa  hal  yang  diperiksa  antara  lain

  • Tipe  pertumbuhan

  • Warna  pangkal  batang 

  • Kehalusan dan  warna  daun 

  • Tinggi  tanaman 

  1. Pemeriksaan kedua (fase berbunga) dilakukan pada saat mulai berbunga sampai dengan berbunga penuh. Tujuannya untuk menghitung persentase (CVL), hal-hal yang  diperiksa:

  • Tipe  pertumbuhan 

  • Bentuk  batang, warna, dan  warna  pangkal  batang

  • Warna  pinggiran  daun

  • Warna  pinggiran dan tilinga  daun 

  • Panjang  dan sudut  daun  bendera

  • Leher malai

  • Bulu pada ujung gabah

  1. Pemeriksaan  ketiga  dilakukan pada saat pertanaman 85% telah menguning atau paling lambat 10 hari sebelum  pasca  panen. Tujuannya untuk  menghitung persentase (CVL), hal-hal yang harus diperiksa sama seperti  pemeriksaaan kedua (fase berbunga)

Sebagai  produsen  harus melakukan :

  • Permohonan  semiggu  sebelum pemeriksaan  dilakukan

  • Melakukan  seleksi  pertanaman 

  • Pada  saat  melakukan  pemeriksaan  lapangan  pengawasa  benih  harus  melakukan 

  • Memeriksa  dokumen  hasil  pemeriksaan  sebelumnya

  • Melakukan  pemeriksaan  secara  global 

  • Memperhatikan  hama  dan  penyakit

  • Menentukan  titik  sampel pengamatan

Jumlah  titik  pengambilan  sampel  ada 4 :

  • Luasan  1-2  hektar  titik  sampel  pengamatannya  ada  4

  • Luasan  2-4  haktar  titik  sampel pengamatannya  ada  8

  • Luasan  4-7  hektar  titik  sampel  pengamatannya  ada  12

  • Luasan  7-10  hektar  titik  sampel  pengamannya  ada  16 

  • Rumus  menentukan  rata-rata  CVL    

  • Jumlah  CVL  dilapangan : Jumlah  titik sampel  pengamatan × 1jumlah rumpun yang diperiksa yang  diperiksa×100%

Pemanenan  dilakukan  menggunakan  alat combain yang di letakkan di wadah, setelah  padi  dipanen  harus  juga  memperhatikan  data  timbangan.

Sebelum  melakukan  pemanenan  produsen  benih  harus  melakukan 

  • Bermohon 1 minggu  atau 10  hari  sebelum  pemeriksaan  panen 

  • Memastikan  alat panen  yang  akan digunakan  bersih

Setelah  melakukan  pemanenan  selanjutnya  dilakukan  pengolahan  benih, benih yang  di olah bertujuan  untuk  mencapai standar dilab. Adapun standar dilab yaitu standar kadar air, standar kotoran benih, dan standar daya kecambah. Setelah melakukan  pengolahan benih dimasukkan dikarung dengan 1 ukuran yang sama dan disusun di ruang penyimpanan/gudang, lalu benih diberikan  kartu  identitas  agar  lebih  mudah  ketika  akan  disalurkan. 

Kelas  benih  terbagi  menjadi 4 yaitu :

  1. Benih penjenis (BS/breeder seed) adalah benih yang diproduksi dibawah pengawasan pengawasan  Pemulian Tanaman yang bersangkutan dan instansinya. Benih ini merupakan sumber  perbanyakan Benih Dasar. Tingkat  kemurniannya 100% Warna label pada kelas benih ini ada Kuning.

  2. Benih dasar (benih BD/foundation seed) adalah keturunan pertama dari benih penjenis. Benih dasar diproduksi oleh instansi/badan yang ditunjuk oleh direkrtorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan sertifikasi benih. Tingkat  krmurniannya 100% warna label pada label ini adalah putih.

  3. Benih Pokok (BP/stock seed) adalah  keturunan dari Benih  Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dan harus disertifikasi dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tingkat kemurniaannya minimal 99,5%warna label pada kelas benih  ini  adalah  ungu.

  4. Benih Sebar (BR/Extension seed) merupakan keturunan dari benih pokok yang diproduksi  dan dipelihara  sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas  dapat dipelihara, memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tingkat  kemurniannya  minimal 99,5%warna  label  pada  kelas  benih ini adalah biru.

  • Laboratorium           

Pengujian  mutu benih dilaksakan di laboratorium. Pengujian mutu benih adalah kegiatan  yang  sangat  penting  dalam  proses produksi  benih, karena mutu suatu calon benih atau benih beredar dipasaran dapat diketahui. Tujuan Pengujian untuk mendapatkan informasi/keterangan yang akurat tentang mutu dari suatu lot/kelompok benih yang digunakan  untuk  keperluan  penanaman.

Jenis  Pengujian/Analisa :

  1. Pengujian  standar  terdiri  dari 

  1. Penetapan  kadar  air

  2. Analisis  kemurnian 

  3. Pengujian  daya  berkecambah



  1. Pengujian  khusus  terdiri  dari:

  1. Pengujian  heterogenitas

  2. Penetapan  berat  1.000  butir 

  3. Pengujian viabilitas

  4. Pengujian  kesehatan  benih 

  5. Pengujian  kebenaran  varietas

       Penetapan  kadar  air :

  • Tujuan 

   Untuk  mengetahui kadar air benih dengan menggunakan metode yang sesuai bagi keperluan  pengujian.

  • Metode

Metode  yang  biasa  digunakan pada  penetapan kadar  air  ada 2 yaitu:

  1. Metode oven ( benih  harus dihancurkan  atau  diiris )

  1. Suhu  rendah  konstan

  • Menggunakan  suhu ( 103 ± 2 )oC selama (17 ± 1) jam  untuk  kedelai

  1. Suhu tinggi konstan

  • Menggunakan suhu (130-133)oC selama 4 jam untuk jagung.

  • Menggunakan suhu (130-133)oC selama 2 jam untuk padi.

  1. Metode cepat  menggunakan  alat  kadar  air dole 400 ( moisture tester )

Jika kurang dari 80 maka ditambah 0,1 dan jika lebih dari 80 dikurang 0,1. Selisi antara ulangan 1 dan ulangan 2 tidak boleh lebih dari 0,2.

  1. Mengukur  sifat  fisika  benih 

  2. Benih  tidak  perlu  dihancurkan atau diiris  seperti  halnya  pada  metode  oven.

  • Peralatan

  1.  Metode  oven 

  • Timbangan  analitik

  • Desicator

  • Cawan  aluminium

  • Oven 

  • Grinder


  1.  Metode  cepat

  • Timbangan

  • Corong

  • Soil  devider

  • Plastic

  • Moisture  tester  (dole 400)


  • Perhitungan

  1. Rumus  perhitungan  kadar  air  metove  oven.

     % KA    =       M2  -  M3M2  - M1    ×  100%

Keterangan:

M1          :  cawan kosong

M2          :  cawan  berisi  sebelum  di oven

M3          :  cawan  berisi  setelah di oven


  1. Rumus  kadar  air  timbangan  dole 400 ( moisture tester )

%KA    =   S1  +  S2       -     S1        S2100

    Keterangan:

    S1        :  kadar  air  pada pengeringan I

    S2        :  kadar  air  pada  pengeringan II

Analisis   kemurnian :

  1. Tujuan

     Mengidentifikasi  benih  tanaman  lain  dan kotoran dalam contoh benih.

Adapun  komponen yang  dipisahkan  pada  saat  analisis kemurnian yaitu:

  1.  Benih  murni

  • Benih  yang  sebenarnya yang  sudah  dipisahkan dari benih  lain.

  1. Benih  tanaman  lain

  • Benih  tanaman  selain yang  dimaksudkan oleh  pengirim.

  1. Kotoran  benih

  • Tangkai  padi

  • Benih  hampa

  • Benih  pecah

  • Batu

  • Kotoran  burung 

  • Serangga

  1. Perhitungan 

Rumus  yang  digunakan  pada  kemurnian

            % BM      =   BM( BM+BTL+KB )  ×  100%

            % BTL      =  BTL( BM+BTL+KB )  ×  100%

            % KB         =  KB( BM+BTL+KB )  ×  100%

% KBC      =   CK-( BM+BTL+KB )CK   ×  100%

         Keterangan:

         BM      : benih murni

         BTL     : benih tanaman lain

         KB       : kotoran benih

         CK       : contoh kerja

         KBC    : kehilangan  berat  benih  selama analisis


Pengujian daya  berkecambah :

  1. Tujuan

      Pengujian daya berkecambah bertujuan untuk menentukan potensi kecambah maksimum dari  suatu lot  benih ,yang  dapat  digunakan untuk  membandingkan mutu benih dari lot yang  berbeda, dan untuk menduga daya tumbuh dilapang, sehingga dapat   diperkirakan  kebutuhan  benih  pad a waktu  tanam.

  1. Faktor –factor  yang   mempengaruhi  perkecambahan

  • Air 

  • Udara 

  • Suhu

  • Cahaya

  • Kelembaban

  1. Peralatan

  • Alat  penghitung

  • Alat  perkecambah  benih yaitu Germinator 

  • Pinset

  • Meja  daya  berkecambah

  • Kertas CD (sidi)

  • Cawan  tempat  benih

  • Larutan KNO3 (kaliumnitrat)

  1. Evaluasi  kecambah

     Kecambah  yang dievaluasi ada 5 kategori yaitu:

  • Normal

  • Abnormal

  • Biji  segar  tidak tumbuh

  • Benih  keras

  • Benih  mati

  • Pengawasan/Pemasaran

Pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan   sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen atau benih yang beredar, untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainya dengan label serta standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan. Pemasaran adalah kegiatan atau proses penciptaan, mengkomunikasikan, menyampaikan atau menawarkan benih bermutu kepada produsen untuk siap diedarkan.

Pengawasan/pemasaran  melaksakan  kegiatan  monitoring.  Monitoring  adalah proses  rutin  pengumpulan data dan pengukuran  kemajuan   atas objektif  program  benih. Monitoring terbagi  menjadi dua  yaitu, monitoring  stok benih tanaman dan monitoring lapangan. Monitoring stok benih tanaman adalah memantau  kegiatan  pengecekan mutu benih tanaman sedangkan monitoring  lapangan adalah  kegiatan  mengawasi benih yang ada dilapangan mulai dari hambur sampai panen kegiatan ini biasanya dilaksanakan oleh pengawas benih tanaman (PBT).  Tujuan monitoring  adalah untuk  mengetahui  volume benih  yang  beredar, dan lokasi  penyaluran  benih.

Setelah  melaksanakan  monitoring  stok benih tanaman jika terdapat  benih yang telah  habis  masa  edarnya  maka harus  dilakukan  pelabelan  ulang dengan cara  melaporkan ke UPT BSMBTPH untuk melakukan pelabelan ulang jika masih memenuhi syarat perpanjang  label tidak lagi sama dengan label awal (stengah dari label awal), tujuannya  untuk  memperpanjang  masa  edar  benih , karena  terjadinya  penurunan  kelas benih atau  penggantian  kemasan . Pelabelan ulang  dilanjutkan  pengecekan  mutu  benih dari  luar  daerah  hanya  mengecek  mutunya  tidak  dengan  memperpanjang  label.

Persyaratan  pelaksanaan  pelabelan  ulang :   

  • Harus ada  permohonan dari  pengedar  atau  pemilik  benih

  • Benih yang  labelnya  hampir  kadaluarsa  (maksimal 14 hari sebelum kadaluarsa)

  • Benih telah dilakukan  pengecekan dalam rangka pengawasan peredaran yang hasilnya dinyatakan label tidak sesuai lagi untuk kelas benih bersangkutan (kelas benih)

  • Benih dengan label bahasa  asing  yang  akan  diganti dalam bahasa  Indonesia 

  • Memiliki  nomor  pokok  wajib  pajak  (NPWP)

  • Bagi benih impor harus dilampiri dengan bukti surat izn pemasukan benih atau dokumen lain yang  berhubungan dengan benih tersebut

Peredaran Benih merupakan serangkain kegiatan dalam rangka  penyaluran/pemasaran Benih. Pengedar Benih adalah perseorangan, Badan Usaha atau Instansi  pemerintah  yang  melakukan  Penyaluran  Benih, Selanjutnya  Pemberian Nomor Seri  pada  label  dilakukan  berdasarkan  nomor yang  tercatat  di buku  induk  sertifikasi, jika sudah diberikan  nomor seri  maka label  dianggap  selesai  apabila ditemukan  nomor seri  yang tidak sesuai dengan buku  induk sertifikasi label tersebut dianggap tidak  sah. Pemberian nomor seri pada label bertujuan untuk  memastikan  bahwa tidak adanya pemalsuan  pada label. Selain itu, kita dapat  mengetahui seberapa luas varietas  yang  ditangkarkan  dengan  menggunakan data  nomor  seri  pada  label. 

    Pemberian  nomor  seri juga  harus  disesuaikan dengan kelas benih yaitu:

  • BR (Benih Sebar) menggunakan 6 dijid  angka  diluar  dari  jumlah  dan  kode

  • BP (Benih Pokok) menggunakan 5 dijid  angka  diluar  dari  jumlah  dan  kode

  • BD (Benih Dasar) menggunakan 4 dijid  angka  dluar dari  jumlah dan  kode  nomor seri tetap  berlanjut  sesuai  kelas  benih.

Jika sudah dibenarkan, nomor  seri sertifikat   dianggap selesai. Namun, nomor seri akan  terus  berlanjut  jika  kelas  benih  tersebut masih  sama  tetapi  dengan  kode  kabupaten yang  berbeda.  

Pengisian data label  terdapat:

  1. Nama produsen

  2. Alamat produsen

  3. Nomor induk sertifikasi, nomor induk sertifikasi dengan  urutan jenis tanaman, kode varietas, kode benih, kode provinsi, kabupaten, kecamatan dan nama produsen nomor urut permohonan

  4. Nomor  seri  Label

  5. Jenis  atau  varietas

  6. Kelas  Benih

  7. Nomor  Lot

  8. Campuran  varietas  lain  (CVL)

  9. Data  yang  diambil  dari  laboratorium:

    • Kemurnian  Benih

    • Kotoran  Benih

    • Daya  Berkecambah

    • Kadar  Air

  10. Isi  Kemasan

  11. Tanggal  Panen

  12. Tanggal Selesai  Pengujian

  13. Tanggal Akhir masa  edar  benih

    Sertifikat  kompetensi  ada 2 :

  1. Produsen yang  memproduksi masa aktifnya 2 tahun, produsen harus mempunyai pohon induk

  2. Produsen/pengedar  yang  cumin  menjual  masa  aktifnya 1 tahun.

Pemberian Sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh seksi pengawasan/pemasaraan dengan  persyaratan  sebagai  berikut:

1. Produsen  benih  tanaman  pangan :

  1. Copy  kartu  tanda  penduduk

  2. Foto ukuran  4x6 cm 2  lembar

  3. Copy akte  pendirian  usaha dan  perubahanya  (Untuk badan usaha, hokum dan instasi pemerintah)

  4. Copy nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  5. Rencana kerja  produksi  benih  tahunan (Jenis varietas, kelas benih, dan jumlah benih)

  6. Keterangan  penguasaan  lahan  (Luas dan status lahan)

  7. Keterangan  penguasaan  saran  pengolahan benih (Jenis, jumlah dan kapasitas)

  8. Keterangan penguasaan sarana penujang (Alat trasportasi, gudang atau tempat penyimpanan benih)

  9. Jumlah  dan  kompetensi  tenaga  kerja  dibidang  perbenihan

2. produsen benih hortikultura:

  • Syarat  admisitrasi:

  1. Memiliki  akte  pendirian dan atau  perubahanya  (Badan usaha berbadan hokum atau tidak berbadan hokum)

  2. Surat  kuasa  dari  direktur  utama  (Badan usaha berbadan hukum)

  3. Memiliki  kartu  tanda  penduduk  (Perseorangan)

  4. Memiki keterangan domisili  usaha yang dilengkapi dengan  peta atau denah lokasi usaha

  5. Memiliki nomor pokok  wajib pajak (NPWP)

  6. Bersedia  mematuhi  peraturan  perundangan  dibidang  perbenihan yang berlaku

  7. Memiliki keterangan domisili  usaha dari  kelurahan atau kecematan setempat yang  dilengkapi  dengan  peta atau  denah  lokasi usaha

  • Syarat teknis:

  1. Mempunyai  jumlah sumber daya manusia yang cukup dan kompoten dibidang perbenihan

  2. Mempunyai  akses terhadap  penggunaan  benih  sumber

  3. Memiliki  fasilitas  produksi  benih

  4. Memiliki fasilitas pengolahan benih

  5. Memiliki  fasilitas  penyimpanan  benih






PENUTUP

  1. Kesimpulan 

      Selesainya  pelaksanaan PKL, kami  merasakan begitu banyak manfaat yang didapatkan dari  kegiatan ini. Terutama dalam hal pengalaman, pengetahuan, dan lainnya untuk  mempersiapkan  diri  dalam  menghadapi  dunia  kerja, wawasan dan  skill menjadi bertambah serta  diasah  dengan  lebih  baik.

      Ptaktek  secara  langsung  ini  membantu  kami  untuk  mengukur dan paham seberapa  jauh  kemampuan  yang  dimiliki. Hal  ini  membuat  saya  menjadi lebih siap dan  tidak  ragu  memasuki  dunia  kerja


  1. Masukan & Saran

  1. Unit  Pelaksana  Teknis  Balai  Sertifikasi  Mutu  Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura  (UPT BSMBTPH)  tempat  kami  melakukan praktek dapat memberikan  bimbingan  yang  lebih  baik  kepada  peserta  praktek  kerja  selanjutnya

  2. Untuk pembimbing dari SMKN 4 GOWA agar lebih  sering  melakukan  peninjauan di tempat  praktek  agar siswa  lebih  terarah.

  3. Untuk siswa selanjutnya yang bersungguh-sungguh dan memiliki kedisiplinan serta rasa  tanggung  jawab  yang  tinggi.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh laporan praktek kerja industri/ prakerin/psg/pkl di balai sertifikasi maros

  PENDAHULUAN Latar Belakang           Undang-undang sistem pendidikan naional nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menjelaskan bahwa pendidikan nasi...